PENGERTIAN
Tata ruang adalah wujud struktural pemanfaatan ruang dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Dalam penjelasannya tata ruang memberikan dua gambaran sekaligus, yaitu tampakan bentanglahan (landscape festures; wujud struktural pemanfaatan ruang) dan alokasi kegiatan pemanfaatan ruang (pola pemanfaatan ruang).
Tata ruang yang direncanakan ialah tata ruang buatan, sedang yang tidak direncanakan ialah terbentuk secara alamiah dengan unsur-unsur alam.
Tujuan pemetaan ruang ialah pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, pengaturan pemanfatan kawasan lindung dan budidaya, mewujudkan keterpaduan penggunaan sumberdaya alam dan sumberdaya buatan dengan memperhatikan sumberdaya manusia, dan mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan. Dalam penjelasannya pengaturan konservasi dan produksi terpisah dalam arti kata konservasi adalah tujuan khusus kawasan lindung dan produksi adalah tujuan khusus kawasan budidaya. Keterpaduan bermakna mencegah pembenturan kepentingan.
Penataan ruang beraspek lingkungan (alam, buatan, sosial dan interaksi antar lingkungan) dan beraspek organisasi, kelembagaan, pengelolaan dan pembiayaan. Dalam penjelasannya dikatakan bahwa dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup.
Perencanaan tata ruang mencakup perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang, meliputi tata guna tanah, air, udara dan sumberdaya alam lainnya. Dalam penjelasannya dikatakan bahwa tata guna tanah, air, udara dan sumberdaya alam lainnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang agar peningkatan kualitas tata ruang dapat terus berlangsung.
Dalam pemanfaatan ruang dikembangkan pola pengelolaan tataguna tanah, air, udara dan sumberdaya alam lainnya sesuai dengan asas penataan ruang dan perangkat insentif dan disintensif dengan menghormati hak penduduk sebagai warganegara. penjelasannya mengatakan bahwa “pola pengelolaan tata guna” sama dengan “penatagunaan” dengan maksud antara lain penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan, berwujud konsolidasi pemanfaatan melalui pengaturan kelembagaan sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Perangkat insentif memberikan rangsangan terhadap kegiatan yang seiring dengan tujuan rencana tata ruang. Perangkat disintensif membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
Tata ruang yang direncanakan ialah tata ruang buatan, sedang yang tidak direncanakan ialah terbentuk secara alamiah dengan unsur-unsur alam.
Tujuan pemetaan ruang ialah pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, pengaturan pemanfatan kawasan lindung dan budidaya, mewujudkan keterpaduan penggunaan sumberdaya alam dan sumberdaya buatan dengan memperhatikan sumberdaya manusia, dan mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan. Dalam penjelasannya pengaturan konservasi dan produksi terpisah dalam arti kata konservasi adalah tujuan khusus kawasan lindung dan produksi adalah tujuan khusus kawasan budidaya. Keterpaduan bermakna mencegah pembenturan kepentingan.
Penataan ruang beraspek lingkungan (alam, buatan, sosial dan interaksi antar lingkungan) dan beraspek organisasi, kelembagaan, pengelolaan dan pembiayaan. Dalam penjelasannya dikatakan bahwa dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup.
Perencanaan tata ruang mencakup perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang, meliputi tata guna tanah, air, udara dan sumberdaya alam lainnya. Dalam penjelasannya dikatakan bahwa tata guna tanah, air, udara dan sumberdaya alam lainnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang agar peningkatan kualitas tata ruang dapat terus berlangsung.
Dalam pemanfaatan ruang dikembangkan pola pengelolaan tataguna tanah, air, udara dan sumberdaya alam lainnya sesuai dengan asas penataan ruang dan perangkat insentif dan disintensif dengan menghormati hak penduduk sebagai warganegara. penjelasannya mengatakan bahwa “pola pengelolaan tata guna” sama dengan “penatagunaan” dengan maksud antara lain penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan, berwujud konsolidasi pemanfaatan melalui pengaturan kelembagaan sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Perangkat insentif memberikan rangsangan terhadap kegiatan yang seiring dengan tujuan rencana tata ruang. Perangkat disintensif membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
PRASARANA DAN SARANA
A. Lokasi
Lokasi dimana bangunan atau tempat proses pengolahan
dilakukan harus memenuhi syarat:
1. Bebas Pencemaran:dilakukan harus memenuhi syarat:
a. Bukan di daearah pembuangan sampah/kotoran cair maupun padat;
b. Tidak tercemar oleh debu;
c. Jauh dari tempat penumpukan barang-barang bekas;
d. Lain-lain tempat yang sudah tercemar.
2. Pada tempat yang layak (baik):
a. Tidak di tengah sawah/rawa;
b. Tidak di tengah pemukiman penduduk yang padat/kumuh;
c. Tidak di daerah yang drainase-nya buruk;
d. Tidak berdekatan dengan aktivitas lain yang memungkinkan terjadinya interaksi yang buruk, misalnya dekat pompa bensin;
e. Tidak jauh dari bahan baku produk.
3. Tersedia sarana dan prasarana penunjang yang memadai misalnya jalan, akses pasar, sistem drainase dan lainnya.
B. Bangunan (Unit Prosessing)
1. Umum
a. Gedung, harus memenuhi persyaratan:
1) Teknis : luas, cukup kuat, sehat dan nyaman;
2) Higienis : mudah dibersihkan, mudah disanitasi/didesinfektasi, mudah dipelihara, serta tidak terbuat dari bahan yang beracun/dapat melepas racun.
b. Kondisi sekeliling bangunan:
1) Bersih, tertata rapih, bebas hama/hewan berbahaya;
2) Sampah dan limbah (padat) ditempatkan pada tempat khusus bertutup;
3) Rumput, perdu dan gulma dipotong rapih dan tidak menjadi tempat bersarangnya hama;
4) Peralatan disimpan dengan baik;
5) Jalan, taman dan tempat parkir bersih, rapih dan bebas dari potensi pencemaran/kontaminan dan berpenerangan cukup.
c. Drainasi dan talang : lancar, bebas genangan, dilengkapi pencegahan hama dan kontaminan.
d. Sistem operasi dan penanganan sampah/limbah padat dan limbah cair: harus terpisah dan menghindari peluang terjadinya pencemaran/kontamin terhadap produk yang dihasilkan maupun terhdap peralatan dan bahan baku yang digunakan.
2. Tata Ruang
Ruang pokok tempat pengolahan (pabrik) dan ruang pelengkap harus terpisah dengan persyaratan
a. Luas: memadai, sesuai dengan :
1) Kapasitas, jenis dan ukuran alat;
2) Sistem produksi dan jumlah karyawan (space minimal 2 x 2 m per orang);
3) Lorong dan ruang gerak pekerja cukup leluasa, sehingga bisa dicegah terjadinya kontaminasi/pencemaran.
b. Panataan ruangan (lay out) harus baik untuk mencegah terjadinya kesimpangansiuran dalam menjalankan proses produksi.
c. Mampu melindungi produk yang diolah/disimpan dari cemaran
d. Efektif dan efisien dari segi waktu dan biaya
e. Penerapan yang memadai dan sehat.
3. Lantai
a. Harus rapat/kedap air.
b. Keras dan padat.
c. Tahan air, garam,asam dan basa serta bahan kimia lainnya.
d. Permukaan:
1) Rata dan mudah mengalirkan air pencucian/pembuangan;
2) Halus dan tidak licin;
3) Mudah dibersihkan;
4) Menjamin bebas hama tikus, semut, kecoa, dan lainnya;
5) Pertemuan lantai dan dinding tidak boleh bersudut mati (harus lengkung dan kedap air).
4. Dinding
a. Minimal 20 cm diatas dan dibawah permukaan lantai serta harus kedap air.
b. Bagian dalam harus:
1) Halus, rata, berwarna terang;
2) Tidak mudah terkelupas;
3) Tahan lama;
4) Mudah dibersihkan dan disanitasi;
5) Dua meter di atas lantai harus kedap air;
6) Tahan air, garam, basa, asam dan bahan kimia lainnya.
5. Atap dan langit-langit
Atap:
a. Tahan lama, tahan air, tidak retak dan tidak bocor.
b. Terbuat dari bahan yang tidak mudah melepaskan bagian-bagiannya.
c. Minimum 3 m di atas lantai.
Langit-langit :
a. Tidak berlubang maupun retak-retak.
b. Tahan lama dan mudah dibersihkan.
c. Minimum 2,5 m di atas lantai dan disesuaikan dengan peralatan yang ada didalamnya, agar tidak kelihatan penuh sesak.
d. Permukaan langit-langit bagian dalam ruangan:
1) Halus, rata, berwarna terang, tidak mudah mengelupas;
2) Bebas peluang tetesan kondensat/bocor.
6. Pintu
a. Dari bahan yang keras dan tahan lama.
b. Permukaan halus, licin, rata, warna terang, mudah dibersihkan/didesinfeksi.
c. Membuka ke arah luar.
d. Mudah dibuka dan dapat ditutup dengan baik.
7. Jendela
a. Dari bahan yang kuat, keras, tahan lama.
b. Permukaan halus, rata, terang, mudah dibersihkan/didesinfeksi.
c. Luas harus sesuai dengan besar bangunan.
d. Minimal 1 m dari permukaan lantai.
e. Harus mencegah akumulasi debu, dilengkapi kasa pencegah serangga, tikus dan lain-lain yang mudah dibersihkan.
8. Penerangan ruang kerja
a. Cukup mendapat cahaya, terang sesuai dengan keperluan.
b. Sesuai dengan persyaratan kesehatan.
c. Lampu harus dilengkapi skreen, sehingga aman bila jatuh dan bebas serangga.
d. Lampu yang dipasang di atas area prosessing tidak boleh merubah warna.
9. Ventilasi
a. Cukup nyaman dan menjamin peredaran udara dengan baik.
b. Dapat menghilangkan kondensat uap, asap, bau (odor), debu dan panas.
c. Udara yang mengalir tidak mencermin produk.
d. Lubang-lubang ventilasi harus dapat:
1) Mencegah masuknya serangga/pests;
2) Mencegah menumpuknya debu/kotoran;
3) Mudah dibersihkan.
C. Fasilitas Sanitasi
1. Sarana air bersih yang memadai:
a. Sumber air yang cukup dan bersih (memenuhi standar air minum).
b. Pipa saluran air harus aman dan higienis.
c. Pemipaan pembawa air (yang aman dan higienis).
d. Tempat persediaan air (harus mampu menampung persediaan yang memadai).
e. Pemipaan pembagi yang aman dan memadai.
f. Semua kran terbuat dari bahan stainless steel.
2. Fasilitas pencucian
Fasilitas pencucian bahan baku dan peralatan harus dilengkapi dengan air panas (khususnya untuk pencucian dan sanitasi peralatan) dengan daya semprot yang memadai (tekanan 15 psi = 1,2 kg/cm2).
3. Sarana pembuangan harus dilengkapi dengan:
a. Saluran dan tempat pembuangan untuk bahan (padat, cair, gas).
b. Pengolahan buangan.
c. Saluran pembuangan untuk buangan terolah.
d. Kondisi yang mampu mencegah timbulnya pencemaran lingkungan.
4. Sarana toilet
a. Letak toilet tidak boleh terbuka langsung ke ruang produksi / ruang pengolahan.
b. Dilengkapi dengan tempat cuci tangan (1 per 10 orang pekerja):
1) Ditempatkan dekat pintu masuk ke ruang pengolahan;
2) Menggunakan air yang mengalir;
3) Dilengkapi dengan sabun, deterjan (KMNO4 0,002%), handuk yang diganti secara reguler;
4) Menggunakan saluran pembuangan tertutup higienis.
5. Peringatan-peringatan kebersihan/saniter Harus ditempel di tempat-tempat yang mudah dilihat, untuk mengingatkan setiap pekerja. Misalnya: Cuci tangan dengan sabun setelah keluar dari toilet, gunakan sarung tangan selema menjalankan proses produksi, tidak boleh meludah di lantai, dan lainnya.
D. Gudang
1. Gudang/tempat penyimpanan bahan baku dan produk olahan harus bebas dari hewan dan serangga.
2. Sirkulasi udara pada gudang tempat penyimpanan harus baik.
3. Suhu dan kelembaban harus disesuaikan dengan kondisi penyimpanan yang baik bagi komoditas yang disimpan.
4. Harus dibersihkan secara periodik (sebelum dan sesudah barang masuk).
E. Mesin dan Peralatan
1. Mesin
a. Tata letak mesin-mesin yang digunakan harus diatur sesuai dengan proses yang mengalir dengan lancar, sejak bahan masuk, proses, pengemasan, pengepakan, penyimpanan sampai produk siap didistribusikan/dipasarkan.
b. Mesin-mesin yang digunakan harus dapat menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja karyawan serta tidak menimbulkan pencemaran dan kontaminasi pada produk yang dihasilkan.
2. Peralatan produksi dan sarana kerja lainnya
a. Alat yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis (tidak mudah rusak, terkelupas atau korosif, tahan lama) serta persyaratan higienis (mudah dibersihkan, tidak mencemari produk yang diolah).
b. Permukaan yang bersentuhan dengan makanan (meja, pisau, dan lainnya) harus halus dan rata, tidak berlubang, mengelupas, berkarat dan menyerap air.
c. Tidak mencemari produk (fragmen logam, kayu, minyak pelumas, bahan bakar, dan lainnya).
d. Wadah-wadah, bahan sampingan dan berbahaya harus diberi tanda, berada pada tempat yang aman dan tidak mencemari produk/proses produksi.
e. Tempat sampah harus dirancang dan ditempatkan pada tempat terpisah untuk mencegah kontaminasi.
F. Pemeliharaan Bangunan dan Sarana Kerja
1. Meningkatkan efektifitas prosedur sanitasi untuk menghindarkan kontaminasi atau pencemaran kimiawi, biologis dan fisik.
2. Menjaga kondisi pabrik dan fasilitas/peralatan agar tetap berfungsi serta dalam keadaan baik.
3. Pembersihan pabrik harus menghilangkan sisa-sisa makanan dan kotoran guna mencegah terjadinya pencemaran dengan cara proses fisik seperti penyiksaan/penyemprotan dengan air panas dan dingin, pengisapan vacum, proses kimia dengan deterjen, basa atau asam, gabungan proses kimia dan fisik.
4. Pembersihan terutama untuk menghilangkan kotoran dari permukaan, melepaskan tanah dan lapisan (biofilm) menggunakan deterjen, membilas dengan air bersih untuk menghilangkan kotoran dan sisa deterjen jika diperlukan disanitasi dengan larutan khlorin (100-250 mg/L) atau iodium (20-25mg/l).
5. Program pembersihan dan desinfektan harus menjamin kebersihan semua bagian dan peralatan pabrik.
6. Mencegah serangan hama yang masuk ke dalam ruangan dengan cara penanganan sanitasi dengan baik, pengawasan/pemeriksaan bahan yang masuk ke pabrik dengan teliti, dan memantau atau mengurangi penggunaan pestisida yang mungkin mencemari makanan, menutup lubang-lubang/celah, menghindari adanya hewan peliharaan di dalam pabrik, sampah dan sisa-sisa kotoran harus dijaga kedap hama, dan bersih dari ruang pabrik.
Info tentang Bungo dan sekitarnya ada di www.infobungo.co.cc
BalasHapusatau
www.infobungo.blogspot.com
Salam blogger Bungo